sumowarna.id – Seorang selebgram asal Majalengka telah menjadi tersangka atas dugaan promosi situs judi online. Kepolisian menyatakan tindakan tersebut melanggar undang-undang perjudian yang berlaku.
Menurut keterangan polisi, tersangka menerima bayaran dari promosi yang dilakukan melalui akun media sosialnya. Kasus ini menggarisbawahi bahaya promosi ilegal yang dilakukan oleh para influencer.
Polisi akan melakukan proses hukum secara menyeluruh untuk mengungkap detail kasus. Fenomena ini menjadi peringatan keras bagi para influencer.
Proses pengadilan akan segera menyusul untuk penentuan hukum lebih lanjut.
Sumber: CNN INDONESIA