RUU TNI Batasi Jabatan TNI Aktif, Hanya 14 Kementerian/Lembaga yang Bisa Ditempati

sumowarna.id – Pemerintah melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) memastikan bahwa hanya 14 kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif dalam rancangan undang-undang (RUU) TNI yang sedang dibahas. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga profesionalisme militer serta menghindari keterlibatan TNI yang berlebihan dalam ranah sipil.

Alasan Pembatasan Jabatan TNI Aktif

Pembatasan ini dilakukan untuk menegaskan peran utama TNI dalam pertahanan negara serta mencegah dominasi militer dalam pemerintahan sipil. Beberapa alasan utama di balik kebijakan ini antara lain:

  • Menjaga Fokus Tugas TNI
    Sebagai institusi pertahanan, TNI harus tetap fokus pada tugas utama dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara.
  • Menghindari Dwifungsi TNI
    Sejak reformasi, peran ganda TNI dalam pemerintahan telah dikurangi. Pembatasan ini bertujuan untuk memastikan prinsip tersebut tetap berjalan.
  • Mencegah Konflik Kepentingan
    Penempatan prajurit TNI dalam jabatan sipil yang terlalu luas dapat menimbulkan potensi konflik kepentingan dan tumpang tindih dengan tenaga profesional dari kalangan sipil.

Kementerian dan Lembaga yang Bisa Diisi

Dalam draf RUU TNI, terdapat 14 kementerian dan lembaga yang diperbolehkan menampung prajurit TNI aktif, di antaranya:

  • Kementerian Pertahanan
  • Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
  • Kementerian Perhubungan
  • Kementerian Kelautan dan Perikanan
  • Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
  • Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
  • Badan Keamanan Laut (Bakamla)
  • Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
  • Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)

Selain itu, beberapa kementerian dan lembaga lainnya juga masuk dalam daftar, tetapi jumlahnya dibatasi guna memastikan keseimbangan peran antara sipil dan militer dalam pemerintahan.

Respons Publik terhadap RUU TNI

Pembahasan revisi RUU TNI ini memicu pro dan kontra di kalangan masyarakat. Beberapa pihak mendukung kebijakan ini sebagai bentuk reformasi militer dan penguatan supremasi sipil. Namun, ada juga yang menilai bahwa pembatasan ini seharusnya lebih ketat agar tidak membuka celah bagi TNI untuk kembali berperan dalam urusan sipil.

Pemerintah menegaskan bahwa revisi ini tetap mengacu pada prinsip demokrasi, supremasi hukum, serta profesionalisme TNI dalam menjaga stabilitas dan keamanan nasional.

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *