sumowarna.id – Komisi Yudisial (KY) mengungkapkan bahwa operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tiga hakim yang membebaskan Ronald Tannur memperkuat rekomendasi pemecatan mereka. Tindakan ini dilakukan sebagai respons terhadap dugaan pelanggaran etik yang serius.
Ketua KY, Mukti Fajar Nur Dewanto, menyatakan bahwa OTT ini menunjukkan bahwa ada masalah besar dalam sistem peradilan. “Kami tidak bisa membiarkan tindakan yang merusak kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan,” tegasnya.
Pelanggaran yang dilakukan oleh ketiga hakim tersebut berpotensi menciptakan preseden buruk bagi hukum di Indonesia. KY berkomitmen untuk menindaklanjuti temuan ini dan mengusulkan pemecatan kepada Mahkamah Agung.
Meskipun kasus ini masih dalam penyelidikan, KY berharap bahwa langkah tegas ini dapat memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan. “Kami ingin memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan adil dan transparan,” tambah Mukti.
Sumber: CNN Indonesiahttps://www.cnnindonesia.com/