sumowarna.id – Amnesty International mendesak pihak kepolisian untuk segera menghentikan proses laporan yang diajukan oleh Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) terhadap Said Didu, mantan pejabat Kementerian BUMN. Laporan ini terkait dengan kritik yang disampaikan Said Didu mengenai kebijakan pemerintah yang dianggap tidak menguntungkan masyarakat desa. Apdesi menganggap kritik tersebut sebagai pencemaran nama baik, sehingga melaporkan Said Didu ke polisi.
Kritik yang disampaikan Said Didu melalui akun media sosialnya menyoroti kebijakan yang dianggap merugikan masyarakat desa, terutama terkait dengan program-program yang tidak tepat sasaran. Dalam unggahan tersebut, Said Didu menilai bahwa kebijakan tersebut berdampak buruk bagi kehidupan warga desa. Apdesi, yang merasa citranya terancam, kemudian melaporkan Said Didu atas tuduhan pencemaran nama baik.
Amnesty International, melalui pernyataannya, menyatakan bahwa laporan tersebut bertentangan dengan prinsip kebebasan berekspresi yang dilindungi oleh konstitusi Indonesia dan juga berbagai instrumen hak asasi manusia internasional. Mereka menekankan bahwa kritik terhadap kebijakan pemerintah adalah hak dasar setiap warga negara dan tidak seharusnya direspon dengan ancaman hukum yang mengintimidasi.
“Kebebasan berbicara adalah hak yang dijamin oleh hukum, dan menindak seseorang yang menyampaikan kritik terhadap kebijakan publik berisiko mengekang kebebasan berpendapat secara umum. Kami mendesak kepolisian untuk menghentikan proses hukum ini,” ujar Amnesty International dalam pernyataannya.
Said Didu, menanggapi laporan tersebut dengan tegas, mengatakan bahwa kritiknya tidak bertujuan untuk mencemarkan nama siapapun, melainkan untuk memberikan masukan mengenai kebijakan pemerintah yang menurutnya tidak berpihak pada masyarakat desa. Dia juga menegaskan bahwa sebagai warga negara, dia memiliki hak untuk berbicara dan mengkritik kebijakan yang dirasa merugikan.
Di sisi lain, Apdesi berpendapat bahwa laporan mereka merupakan langkah yang perlu diambil untuk melindungi reputasi organisasi dan pejabat terkait. Mereka berargumen bahwa kritik Said Didu dapat merusak integritas organisasi dan menimbulkan ketidakpercayaan terhadap kebijakan yang dijalankan.
Kasus ini mendapat perhatian publik yang luas, dengan banyak pihak yang mendukung kebebasan berekspresi dan mengkritik langkah hukum yang diambil oleh Apdesi. Berbagai pengamat hukum dan pendidikan berpendapat bahwa langkah hukum semacam ini dapat menciptakan efek menakut-nakuti yang akan menghalangi warga negara untuk mengkritik kebijakan pemerintah dengan cara yang sah.
Pihak kepolisian kini diharapkan untuk lebih berhati-hati dalam menangani laporan semacam ini. Penanganan yang bijaksana sangat penting untuk memastikan bahwa hak-hak warga negara dalam menyuarakan pendapat tetap terlindungi, sementara ketertiban hukum tetap dijaga. Langkah ini akan menjadi penting untuk memastikan bahwa demokrasi di Indonesia dapat berkembang dengan ruang yang cukup untuk kebebasan berpendapat.