Anggota DPR Dilaporkan ke MKD Buntut Singgung ‘Parcok’ di Pilkada 2024

sumowarna.id – Anggota DPR baru-baru ini dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) setelah mengeluarkan pernyataan kontroversial yang menyebut istilah “parcok” dalam diskusi mengenai Pilkada 2024. Istilah tersebut dinilai merendahkan citra demokrasi dan mengganggu proses politik yang tengah berjalan, sehingga memicu reaksi keras dari berbagai pihak.

Pernyataan itu muncul saat anggota DPR yang berasal dari fraksi besar dalam sebuah acara diskusi, menyebutkan istilah “parcok” untuk menggambarkan praktek politik yang dianggapnya tidak sesuai dengan nilai-nilai etika dan moral dalam berpolitik. Istilah tersebut, yang mengandung konotasi negatif, dianggap menyudutkan praktik kampanye politik yang, menurutnya, tidak bersih dan tidak fair dalam Pilkada 2024.

Reaksi terhadap pernyataan tersebut datang dari berbagai pihak, mulai dari pengamat politik, aktivis, hingga masyarakat yang menilai bahwa anggota DPR seharusnya memberikan contoh yang baik dalam bertutur kata. “Pernyataan ini tidak pantas dikeluarkan oleh seorang wakil rakyat. Sebagai anggota legislatif, seharusnya dia menjaga kehormatan lembaga DPR dengan berbicara secara bijaksana,” kata seorang pengamat politik, Andi Suryanto.

Melihat kontroversi ini, sejumlah pihak kemudian melaporkan anggota DPR tersebut ke MKD dengan tuduhan melanggar kode etik dan norma kesopanan. Mereka menilai pernyataan yang dikeluarkan telah merusak integritas lembaga legislatif dan dapat menurunkan kredibilitas Pilkada 2024. “Kita perlu memastikan bahwa DPR menjaga sikap dan perilaku yang sesuai dengan etika. Kami meminta MKD untuk menindaklanjuti laporan ini agar ada sanksi yang jelas,” kata salah seorang pelapor.

Ketua MKD, Fadli Zon, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait pernyataan tersebut dan akan segera melakukan sidang etik untuk memeriksa kasus ini. “Kami tidak akan mentolerir pernyataan yang merusak citra lembaga DPR. Kami akan segera melakukan sidang etik untuk menilai apakah ada pelanggaran kode etik yang terjadi,” tegas Fadli Zon.

Sementara itu, anggota DPR yang dilaporkan tersebut menyatakan bahwa pernyataannya tidak dimaksudkan untuk merendahkan Pilkada atau para calon kepala daerah. Ia menjelaskan bahwa penggunaan istilah “parcok” ditujukan untuk menggambarkan kondisi politik yang menurutnya perlu diperbaiki. Ia menegaskan bahwa kritiknya bertujuan untuk memperbaiki dan menyaring praktik politik yang dianggap kurang etis.

Namun, banyak pihak yang tetap menganggap istilah tersebut tidak layak digunakan oleh seorang anggota DPR. Menurut mereka, seorang wakil rakyat harus berbicara dengan bijaksana dan menjaga citra diri serta lembaga yang mereka wakili. Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan pentingnya menjaga sikap dan tutur kata para politisi dalam menghadapi isu-isu sensitif, seperti Pilkada 2024.

Diharapkan, laporan ini dapat memberikan efek jera bagi politisi lain agar lebih berhati-hati dalam berkomentar. Pemeriksaan yang dilakukan oleh MKD akan menjadi penentu apakah pernyataan tersebut melanggar etika DPR atau tidak, dan apakah sanksi yang sesuai akan diberikan untuk menjaga kredibilitas dan integritas lembaga legislatif.

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *