sumowarna.id – Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa seluruh sertifikat tanah yang berada di luar garis pantai Tangerang resmi dibatalkan. Keputusan ini diambil sebagai langkah tegas dalam menegakkan aturan tata ruang dan melindungi aset negara dari penguasaan yang tidak sah.
Alasan Pembatalan Sertifikat
Pembatalan ini dilakukan setelah evaluasi terhadap kepemilikan tanah di kawasan pesisir Tangerang. Pemerintah menemukan bahwa sejumlah sertifikat diterbitkan di wilayah yang tidak seharusnya dimiliki secara pribadi, terutama karena masuk dalam zona konservasi dan memiliki peran penting dalam keseimbangan ekosistem pesisir.
Nusron menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menghindari praktik penguasaan lahan yang bertentangan dengan peraturan. Ia juga menambahkan bahwa langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memastikan bahwa penggunaan lahan pesisir sesuai dengan fungsinya dan tidak disalahgunakan.
Dampak bagi Pemilik Sertifikat
Bagi pemilik sertifikat yang terdampak, pemerintah telah menyiapkan mekanisme penyelesaian agar proses pembatalan ini berlangsung adil dan transparan. Pemilik yang merasa memiliki hak sah atas tanah tersebut dapat mengajukan keberatan melalui jalur hukum yang telah disediakan.
Selain itu, pihak BPN juga akan melakukan sosialisasi untuk menjelaskan dasar hukum dari kebijakan ini serta memberi panduan bagi masyarakat terkait status kepemilikan tanah di wilayah pesisir.
Langkah Pencegahan Kejadian Serupa
Agar kasus serupa tidak terjadi di masa mendatang, pemerintah telah menyiapkan beberapa langkah pencegahan, antara lain:
- Memperketat proses verifikasi sertifikat tanah guna memastikan bahwa lahan yang masuk dalam kawasan terlarang tidak dapat diperjualbelikan secara ilegal.
- Koordinasi lebih ketat antara pemerintah pusat dan daerah, khususnya dalam memastikan kesesuaian peruntukan lahan dengan rencana tata ruang wilayah.
- Penegakan hukum terhadap pelanggaran pertanahan, termasuk mencabut sertifikat yang terbukti diterbitkan secara tidak sah dan menindak pihak yang terlibat dalam proses tersebut.
Komitmen Pemerintah terhadap Tata Kelola Lahan
Nusron menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk menjaga aset negara dan memastikan bahwa kawasan pesisir tetap berfungsi sesuai peruntukannya. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam membeli atau mengklaim kepemilikan tanah, terutama di wilayah pesisir yang memiliki aturan ketat terkait kepemilikan dan penggunaannya.
Dengan kebijakan ini, diharapkan tata kelola lahan di kawasan pesisir Tangerang menjadi lebih baik, serta mampu mencegah konflik agraria yang dapat merugikan masyarakat maupun negara di masa depan.