Hakim Tolak Praperadilan Hasto, Status Tersangka Tetap Berlaku

sumowarna.id – Pengadilan resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto, memastikan bahwa status tersangkanya tetap sah. Dengan keputusan ini, proses hukum terhadapnya akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hakim: Penetapan Tersangka Sudah Sesuai Prosedur

Dalam putusannya, hakim menegaskan bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka telah memenuhi prosedur hukum yang sah. Bukti yang diajukan penyidik dinilai cukup kuat untuk menetapkannya sebagai tersangka.

Kuasa hukum Hasto sebelumnya berpendapat bahwa ada dugaan pelanggaran dalam proses penyelidikan. Namun, hakim menilai bahwa penyidik telah bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku sehingga tidak ada alasan untuk membatalkan status tersangka tersebut.

Penyidik Siap Lanjutkan Proses Hukum

Keputusan ini memberi dasar hukum yang kuat bagi penyidik untuk melanjutkan proses penyidikan. Mereka menegaskan bahwa penyelidikan akan berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan akan dilakukan secara transparan serta profesional.

Dengan ditolaknya praperadilan ini, Hasto tetap berstatus sebagai tersangka dan harus menghadapi proses hukum lebih lanjut, termasuk kemungkinan penyidikan tambahan atau persidangan.

Reaksi Beragam dari Pihak Terkait

Kuasa hukum Hasto menyatakan kekecewaannya terhadap putusan ini. Mereka menilai masih ada aspek hukum yang seharusnya dipertimbangkan dalam gugatan praperadilan. Namun, mereka tetap menghormati keputusan yang telah diambil pengadilan.

Sementara itu, publik melihat keputusan ini sebagai langkah tegas dalam menegakkan supremasi hukum. Banyak pihak menilai bahwa putusan tersebut menunjukkan bahwa proses hukum berjalan independen tanpa ada intervensi politik.

Kesimpulan

Dengan putusan ini, status tersangka Hasto Kristiyanto tetap berlaku, dan proses hukum terhadapnya akan terus berlanjut. Keputusan pengadilan menegaskan bahwa hukum tetap menjadi dasar utama dalam penyelesaian kasus ini, memastikan transparansi dan keadilan dalam proses peradilan.

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *