sumowarna.id – Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus judi online yang melibatkan seorang selebgram terkenal, berinisial RA, yang terlibat dalam promosi situs judi ilegal melalui media sosial. Penangkapan ini terjadi setelah laporan dari masyarakat yang menunjukkan adanya akun media sosial yang dengan terang-terangan mempromosikan situs perjudian online di wilayah Garut dan Sukabumi. Selebgram tersebut memanfaatkan popularitasnya untuk menarik pengikutnya agar berpartisipasi dalam perjudian daring.
Menurut polisi, selebgram RA menggunakan akun media sosial seperti Instagram untuk membagikan link situs judi, menawarkan berbagai macam permainan taruhan, serta memberikan kode promo untuk menarik lebih banyak pemain. Sebagai imbalannya, RA menerima uang komisi dari situs judi yang dia promosikan. Polisi menemukan bukti bahwa selebgram ini sudah cukup lama terlibat dalam kegiatan ilegal ini, dengan memanfaatkan follower-nya yang banyak untuk menambah anggota pada situs yang dia promosikan.
“Penangkapan selebgram ini merupakan bagian dari upaya kami untuk menanggulangi kasus judi online yang meresahkan masyarakat. Kami telah memantau aktivitasnya selama beberapa waktu dan kami menemukan bukti kuat mengenai perannya dalam mempromosikan situs judi,” jelas Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Kabid Humas Polda Jawa Barat.
Selain selebgram tersebut, polisi kini sedang menyelidiki kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas dalam kegiatan perjudian daring ini. Berdasarkan temuan sementara, selebgram tersebut memiliki pengaruh yang besar di kalangan pengikutnya, terutama para remaja dan anak muda, yang mudah terpengaruh untuk bergabung dalam judi online. Keberhasilan polisi dalam menangkap pelaku ini menjadi sinyal bahwa aparat kepolisian semakin serius dalam memberantas segala bentuk perjudian ilegal di dunia maya.
Penyelidikan lebih lanjut juga mengarah pada penelusuran dana yang diterima oleh selebgram tersebut dari situs judi, serta siapa saja yang mungkin terlibat dalam mendukung aktivitas tersebut. Dengan meningkatnya jumlah pengguna media sosial, polisi menyatakan bahwa tindakan yang diambil terhadap selebgram ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi mereka yang memanfaatkan platform untuk kepentingan ilegal.
Polda Jawa Barat mengingatkan seluruh masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berinteraksi dengan konten di media sosial. Diharapkan, kejadian ini menjadi pelajaran bagi generasi muda untuk tidak mudah terjerumus dalam praktik perjudian online yang merusak. Polisi juga mengingatkan bahwa hukuman untuk pelaku judi online sangat berat, dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun.
Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa media sosial dapat menjadi sarana penyebaran informasi yang tidak selalu positif. Polda Jawa Barat berkomitmen untuk terus mengawasi kegiatan daring yang melanggar hukum guna menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi masyarakat, khususnya para pengguna media sosial yang rentan terhadap dampak negatif.