Retribusi Sampah Jakarta Dimulai 2025, Ini Cara Agar Tidak Kena Pungutan

sumowarna.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mulai memberlakukan retribusi sampah pada 2025, dengan tujuan meningkatkan pengelolaan sampah di ibu kota dan mendorong warga untuk lebih peduli terhadap kebersihan lingkungan. Namun, bagi warga yang ingin menghindari pungutan retribusi ini, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menegaskan bahwa salah satu syarat utama agar tidak dikenakan retribusi sampah adalah dengan melakukan pemilahan sampah di tingkat rumah tangga. “Warga diharapkan dapat memilah sampah mereka menjadi dua kategori, yakni sampah organik dan anorganik,” katanya. Sampah organik, seperti sisa makanan dan sampah alami lainnya, dapat diolah menjadi kompos, sedangkan sampah anorganik, seperti plastik dan kaca, bisa didaur ulang.

Selain itu, pemerintah DKI Jakarta juga akan menyediakan lebih banyak fasilitas pemilahan sampah di berbagai titik strategis, termasuk di kawasan perumahan dan tempat umum. Program edukasi tentang cara memilah sampah juga akan terus digalakkan untuk membantu masyarakat memahami cara pengelolaan sampah yang baik dan benar.

Retribusi sampah akan dikenakan kepada mereka yang tidak mematuhi aturan pemilahan sampah atau tidak berpartisipasi dalam program-program yang disediakan pemerintah. Pemerintah DKI Jakarta menjanjikan tarif yang wajar, namun tetap harus dibayar oleh setiap rumah tangga atau individu yang tidak memenuhi kewajiban pemilahan sampah.

Sahroni, anggota DPRD Jakarta, juga mengingatkan bahwa tujuan dari kebijakan ini bukan hanya untuk menambah beban warga, tetapi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pengelolaan sampah yang ramah lingkungan. “Retribusi ini dimaksudkan untuk menciptakan budaya kebersihan dan mendukung pengelolaan sampah yang lebih efisien,” ujarnya.

Pemerintah DKI Jakarta juga memastikan akan memantau dengan ketat penerapan kebijakan ini dan memberi sanksi bagi mereka yang tidak mematuhi aturan. Sanksi ini termasuk denda atau penerapan tarif retribusi bagi rumah tangga yang tidak memilah sampah sesuai ketentuan. Namun, bagi mereka yang secara aktif berpartisipasi dalam pengelolaan sampah, seperti dengan mendaur ulang atau menyerahkan sampah ke titik pemilahan, mereka akan dibebaskan dari pungutan retribusi.

Melalui kebijakan ini, Jakarta diharapkan dapat menjadi kota yang lebih bersih dan ramah lingkungan, dengan partisipasi aktif dari seluruh warga. Pemerintah berharap retribusi sampah ini dapat menjadi langkah menuju pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan dan mengurangi dampak buruk sampah terhadap lingkungan.

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *