Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan, Ini Syaratnya

sumowarna.id – Banyak pekerja yang masih belum mengetahui bahwa saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan meskipun masih bekerja. Hal ini memberikan kesempatan bagi peserta untuk mengakses sebagian dana mereka tanpa harus menunggu sampai pensiun atau berhenti bekerja. Namun, ada syarat dan ketentuan tertentu yang harus dipenuhi.

1. Opsi Pencairan Saldo JHT

BPJS Ketenagakerjaan memberikan dua opsi pencairan saldo JHT bagi pekerja yang masih aktif, yaitu:

  • Pencairan 10% untuk persiapan masa pensiun.
  • Pencairan 30% untuk keperluan pembelian rumah.

Namun, pencairan ini hanya bisa dilakukan jika pekerja telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 10 tahun.

2. Syarat dan Ketentuan Pencairan

Untuk mencairkan saldo JHT saat masih bekerja, peserta harus memenuhi beberapa syarat berikut:

  • Masih bekerja di perusahaan yang sama.
  • Kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan sudah berlangsung selama 10 tahun atau lebih.
  • Tidak dalam kondisi mengajukan klaim penuh akibat PHK, pensiun, atau mengundurkan diri.
  • Untuk pencairan 30%, peserta harus memiliki dokumen pembelian rumah seperti Akta Jual Beli atau Surat Perjanjian Kredit.

3. Prosedur Pencairan Saldo JHT

Berikut langkah-langkah untuk mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan saat masih bekerja:

  1. Persiapkan Dokumen
    • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
    • KTP dan Kartu Keluarga (KK).
    • Buku tabungan atas nama sendiri.
    • Surat keterangan masih bekerja dari perusahaan.
    • Dokumen pembelian rumah (untuk pencairan 30%).
  2. Pengajuan Pencairan
    • Melalui Aplikasi JMO: Peserta bisa mengajukan secara online lewat aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
    • Datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan: Peserta juga bisa datang langsung dengan membawa dokumen yang diperlukan.
  3. Verifikasi dan Pencairan Dana
    Setelah dokumen diverifikasi, BPJS Ketenagakerjaan akan memproses pencairan dalam waktu 7-14 hari kerja, dan dana akan ditransfer langsung ke rekening peserta.

4. Keuntungan Pencairan Saldo JHT

Dengan pencairan saldo JHT sebagian, pekerja tetap bisa mengakses dana mereka tanpa harus kehilangan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Dana ini bisa dimanfaatkan untuk berbagai keperluan, seperti investasi, biaya pendidikan, atau kepemilikan rumah.

Kesimpulan

Pekerja yang masih aktif bisa mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan hingga 10% untuk persiapan pensiun atau 30% untuk pembelian rumah. Proses pencairan ini cukup mudah asalkan peserta memenuhi syarat kepesertaan minimal 10 tahun. Pastikan untuk memahami seluruh ketentuan agar pencairan bisa dilakukan dengan lancar dan dana bisa digunakan sesuai kebutuhan.

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *