Kemenaker Pastikan SE THR Pekerja dan THR Ojol-Kurir Terbit Pekan Depan

sumowarna.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan bahwa Surat Edaran (SE) terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja akan terbit pekan depan. SE ini akan menegaskan kewajiban perusahaan dalam memberikan THR kepada pekerja formal sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain itu, pemerintah juga tengah mendorong perusahaan platform digital untuk turut memberikan apresiasi kepada mitra mereka, seperti pengemudi ojek online (ojol) dan kurir.

Pekerja Formal Wajib Mendapatkan THR

THR bagi pekerja formal telah diatur dalam regulasi yang mewajibkan perusahaan membayarkan hak tersebut paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. SE terbaru dari Kemenaker akan kembali mengingatkan perusahaan agar menunaikan kewajiban ini tepat waktu.

Jika ada perusahaan yang tidak membayar THR sesuai ketentuan, pemerintah akan memberikan sanksi administratif berupa denda dan teguran. Selain itu, posko pengaduan akan dibuka untuk pekerja yang menghadapi permasalahan terkait pembayaran THR mereka.

THR untuk Ojol dan Kurir: Masih Menunggu Kepastian

Berbeda dengan pekerja formal, pengemudi ojol dan kurir yang berstatus mitra di perusahaan teknologi belum memiliki hak atas THR sebagaimana pekerja tetap. Hingga saat ini, tidak ada regulasi yang mewajibkan perusahaan penyedia layanan digital untuk membayarkan THR bagi mitra mereka.

Meski demikian, pemerintah terus mendorong agar perusahaan platform digital memberikan insentif khusus atau bentuk apresiasi lainnya kepada mitra mereka menjelang hari raya. Beberapa perusahaan transportasi online dan logistik sebelumnya telah menerapkan skema bonus Lebaran, meskipun sifatnya tidak wajib.

Dampak Ekonomi dari Pemberian THR

Kewajiban pembayaran THR tidak hanya memberikan manfaat bagi pekerja, tetapi juga berdampak positif terhadap perekonomian secara keseluruhan. Berikut beberapa dampaknya:

  1. Meningkatkan Konsumsi Masyarakat – Dengan adanya THR, daya beli masyarakat cenderung meningkat, terutama untuk belanja kebutuhan Lebaran.
  2. Memperkuat Perputaran Uang di UMKM – Sebagian besar THR yang diterima pekerja akan dibelanjakan di sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), yang menjadi tulang punggung ekonomi nasional.
  3. Menjaga Stabilitas Sosial dan Ketenagakerjaan – THR tidak hanya sebagai tambahan penghasilan bagi pekerja, tetapi juga sebagai bentuk penghargaan terhadap kontribusi mereka selama setahun bekerja.

Pemerintah Mendorong Kepatuhan Perusahaan

Kemenaker berharap perusahaan di semua sektor mematuhi aturan terkait pembayaran THR untuk menjamin kesejahteraan pekerja. Pemerintah juga terus berdiskusi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk perusahaan transportasi daring dan jasa pengiriman, agar mereka turut serta memberikan apresiasi kepada mitra mereka di momen Lebaran ini.

Dengan diterbitkannya SE THR pekan depan, pekerja dari berbagai sektor diharapkan bisa mendapatkan kepastian terkait hak mereka. Sementara itu, pemerintah juga akan mengawasi pelaksanaan kebijakan ini dan mengimbau pekerja untuk segera melaporkan jika terjadi pelanggaran.

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *